Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu

LAYANAN PENGADUAN

         

         Dalam rangka pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sederhana, cepat, tuntas dan terkoordinasi, maka ditunjuk petugas pengelola pengaduan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu dimuat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Nomor 009/064.9/KPTS/D.01/I/2024 tanggal 2 Januari 2024, Petugas bertanggungjawab melaksanakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sederhana, cepat, tuntas dan terkoordinasi di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu.

Standar Pelayanan Aduan Masyarakat
Dasar Hukum :

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
  3. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik
  4. Peraturan Presiden No RI No.76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  5. Permen PAN & RB No 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

1.

Persyaratan

1. Foto copy KTP/ Identitas Diri (secata tatap muka)
2. Scan Foto Copy KTP (secara online)
3. No telpon identitas pengadu

2.

Prosedur/Mekanisme

1. Petugas layanan menerima aduan, mengeidentifikasi aduan dan
    mendokumentasikan atau meregister (baik   secara online maupun
    secara tatap muka)

2. Petugas layanan memeriksa aduan yang telah tercatat/teregister

3. Petugas layanan melaporkan aduan kepada pimpinan

4. Pimpinan mendisposisikan aduan dan memberikan arahan kepada
    bidang terkait

5. Bidang terkait menyusun tanggapan aduan sesuai arahan pimpinan

6. Pimpinan menyetujui dan menandatangani tanggapan aduan.

7. Petugas menyampaikan aduan yang telah di tanggapi (secara         
    online maupun tatap muka)

8. Petugas layanan mendokumentasikan tanggapan aduan

3.

Waktu Penyelesian

10 hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis/ tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

Aduan terjawab

6.

Pengelolaan Pengaduan

Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website
http://disdikbud.pringsewukab.go.id
c. Email disdikbud@pringsewukab.go.id

Petugas pelayanan pengaduan:

    1. Layanan Dikdas             No Hp : 0895-6051-04542

    2. Layanan PAUD             No HP:  0852-6958-5999

    3. Layanan GTK                No HP : 0812-7180-1400

    4. Layanan Kebudayaan    No HP : 0821-8365-9978

 

Rekap Penyelesaian Pengaduan Tahun 2023