LAYANAN PENGADUAN
Dalam rangka pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sederhana, cepat, tuntas dan terkoordinasi, maka ditunjuk petugas pengelola pengaduan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu dimuat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Nomor 009/064.9/KPTS/D.01/I/2024 tanggal 2 Januari 2024, Petugas bertanggungjawab melaksanakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sederhana, cepat, tuntas dan terkoordinasi di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu.
Standar Pelayanan Aduan Masyarakat
Dasar Hukum :
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik
- Peraturan Presiden No RI No.76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
- Permen PAN & RB No 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
1. |
Persyaratan |
1. Foto copy KTP/ Identitas Diri (secata tatap muka) |
2. |
Prosedur/Mekanisme |
1. Petugas layanan menerima aduan, mengeidentifikasi aduan dan 2. Petugas layanan memeriksa aduan yang telah tercatat/teregister 3. Petugas layanan melaporkan aduan kepada pimpinan 4. Pimpinan mendisposisikan aduan dan memberikan arahan kepada 5. Bidang terkait menyusun tanggapan aduan sesuai arahan pimpinan 6. Pimpinan menyetujui dan menandatangani tanggapan aduan. 7. Petugas menyampaikan aduan yang telah di tanggapi (secara 8. Petugas layanan mendokumentasikan tanggapan aduan |
3. |
Waktu Penyelesian |
10 hari kerja |
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis/ tidak dipungut biaya |
5. |
Produk Pelayanan |
Aduan terjawab |
6. |
Pengelolaan Pengaduan |
Sarana pengaduan yang disediakan: 1. Layanan Dikdas No Hp : 0895-6051-04542 2. Layanan PAUD No HP: 0852-6958-5999 3. Layanan GTK No HP : 0812-7180-1400 4. Layanan Kebudayaan No HP : 0821-8365-9978 |
Rekap Penyelesaian Pengaduan Tahun 2023