PELAYANAN PUBLIK
Dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi pada Bidang Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi yang professional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dan dalam upaya mencapai tingkat kepuasan pelayanan yang maksimal, perlu untuk dilakukan penerbitan standar-standar yang jelas dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Nomor 006/064.9/KPTS/D.01/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Standar Pelayanan Administrasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewutentang.
Untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat kualitas pelayanan publik, maka telah ditetapkan kebijakan Kepala Dinas tentang Pemberian Kompensasi kepada Penerima Layanan dan Sanksi kepada Petugas Layanan bila layanan tidak sesuai dengan Standar Layanan.
Agar Pelayanan Publik berjalan dengan lancar dan optimal sehingga dapat terwujud pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah tepat dan dapat dipertanggungjawabkan khususnya untuk masyarakat rentan, maka ditunjuk petugas khusus ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas tentang Penunjukan Petugas Dalam Pelayanan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Tahun 2024.
Gambar a. Layanan kerumah
Gambar b. Layanan Khusus
Gambar c. Nomor Antrian Layanan Prioritas